Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai, yaitu :
TUGAS
Badan melaksanakan tugas membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan menyelenggarakan fungsi :