Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai, yaitu :

TUGAS

Badan melaksanakan tugas membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  3. Penyiapan fungsi lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup fungsinya.