Uraian Singkat Sejarah BPBD Kota Dumai
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai merupakan Badan yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Trantibum Linmas Sub Urusan Bencana. Badan ini dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 1 Seri D). Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai mempunyai tugas yaitu membantu Wali kota Dumai melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (TRANTIBUMLINMAS) yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.