Rencana Kerja BPBD Kota Dumai

RENCANA KERJA (RENJA) BPBD KOTA DUMAI

Renja BPBD Kota Dumai merupakan dokumen perencanaan periode satu tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, pagu indikatif serta perkiraan maju yang menggambarkan kebutuhan dana guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah di setujui untuk setiap program dan kegiatan. Proses penyusunan Renja dilakukan melalui tahapan:

  1. Persiapan Penyusunan Renja
  2. Penyusunan Rancangan Renja
  3. Pelaksanaan Forum SKPD
  4. Penetapan Renja

Penyusunan Renja BPBD tahun 2024 dilakukan melalui proses teknokratis dan partisipatif dengan mengikut sertakan seluruh pemangku kepentingan, proses top-down dan proses bottom-up secara berjenjang berdasarkan hasil forum perangkat daerah sebagaimana dimaksud merupakan hasil pembahasan usulan program dan kegiatan yang telah disinergikan dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Dumai. Dengan tetap mengacu pada program dan kegiatan yang tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) BPBD Kota Dumai tahun 2021-2026.

Maksud penyusunan Renja BPBD Kota Dumai tahun 2024 adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan program/kegiatan selama 1 tahun. Penyusunan Renja ini dimaksudkan untuk merumuskan kebijakan teknis pada kegiatan yang terdapat dalam rencana kerja tahun 2024. Perencanaan strategis yang dirancang dalam bentuk Rencana Kerja bermaksud untuk memberikan arah pada perencanaan penyelenggaraan program-program dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana serta pelayanan Sub urusan Kebakaran Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota .
Adapun tujuan dari Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai tahun 2024 adalah :

  1. Meningkatkan pelaksanaan peran dan fungsi serta perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana, penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang penanggulangan bencana, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan penyelenggaraan Sub urusan Kebakaran Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Mensinkronkan dan mensinergikan kegiatan dan program BPBD Kota Dumai dengan target dan sasaran pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD Kota Dumai.
  3. Penyusunan Renja bertujuan agar kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan Renstra yang sudah ditetapkan sehingga target kinerja yang termuat di dalamnya dapat tercapai.