Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengemban peran dan tanggung jawab dalam mengoptimalkan koordinasi penanggulangan bencana di tingkat pusat dan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007. Penetapan isu strategis di Kota Dumai memerlukan sinkronisasi kebijakan yang diperoleh dari analisa renstra instansi secara vertikal.
Berdasarkan hasil telaah renstra BNPB dan BPBD Provinsi Riau, maka diperoleh irisan yang merupakan keselarasan dengan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana di BPBD Kota Dumai. Serangkaian ketetapan lainnya khususnya tugas dan fungsi BPBD Kota Dumai dibahas lebih lanjut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai.
Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang disusun dengan menyesuaikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif.
Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai untuk Tahun 2021 s/d 2026 disusun sebagai wujud dukungan sistem administrasi negara dibidang penanggulangan bencana yang mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi yang makin handal, profesional, efisien, efektif serta tanggap terhadap keadaan dan lingkungan alam. Tujuan penyusunan rencana strategis adalah sebagai umpan balik (feedback) yang dapat digunakan sebagai manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Maksud penyusunan dokumen PERUBAHAN RENSTRA BPBD Kota Dumai Tahun 2021-2026 antara lain:
Adapun tujuan dari penyusunan dokumen PERUBAHAN RENSTRA BPBD Kota Dumai Tahun 2021-2026 adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.